Yth. Dekan Fakultas/Sekolah
Universitas Gadjah Mada
Melalui surat ini, kami sampaikan bahwa bagi alumni Universitas Gadjah Mada yang sudah dinyatakan lulus namun belum memproses/mengambil ijazahnya, agar dapat memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. alumni yang sampai dengan bulan November 2024 belum mengambil ijazah,
diberikan kesempatan untuk mengambil ijazah melalui fakultas masing-masing
paling lambat tanggal 31 Januari 2025. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang diterbitkan sebelum tanggal 28 Desember 2020 yang masih menggunakan nomor ijazah usulan dari fakultas/sekolah, dan belum menggunakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN);
2. apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, alumni tidak memproses pengambilan ijazah, universitas tidak memperpanjang waktu pengambilannya.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.