Silakan mengajukan surat permohonan terlambat KRS ditujukan kepada Ketua Departemen bermaterai 10 ribu (atau 2x6ribu), dengan menyertakan alasan, serta membubuhkan klausul permohonan maaf atas kelalaian dan ketidakdisiplinan tersebut, lampirkan rencana mata kuliah dan cek kuota kelas. Permohonan tanda tangan mahasiswa, KRS tanda tangan mahasiswa dan persetujuan DPA. Surat akan kami teruskan ke Kaprodi/Ketua Departemen. Surat discan dan diemailkan ke teti@ugm.ac.id
Leave a Reply